BPS Kabupaten OKU Raih Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) 2024 dari KemenPANRB - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jalan Dr. Moh. Hatta No 987A Depan Gedung Kesenian Lantai 1 Setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.30.

Telah rilis Publikasi  Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Angka tahun 2024, silahkan di Unduh

Anda memiliki keluhan atas layanan kami? Laporkan keluhan Anda ke pengaduan.bps.go.id

BPS Kabupaten OKU Raih Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) 2024 dari KemenPANRB

BPS Kabupaten OKU Raih Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) 2024 dari KemenPANRB

19 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Berdasarkan surat KemenPANRB Nomor : B-223/PW.03/2024 dan SK KaBPS Nomor : B-781/02100/PR.130/2024, Badan Pusat Statistik Kabupaten OKU telah berhasil memperoleh predikat *Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024* yang diberikan oleh KemenPANRB.

Predikat ini merupakan hasil dari dedikasi dan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai instansi yang selalu menerapkan nilai ASN BerAKHLAK. BPS Kabupaten OKU berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam semua aktivitas. Predikat WBK ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa BPS Kabupaten OKU adalah lembaga yang bebas dari praktik korupsi dan berkomitmen untuk memberikan data yang akurat dan dapat dipercaya.

Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pencapaian ini, dan kami akan terus bekerja keras untuk menjaga predikat WBK ini serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

#wbk2024
#cintadata
#datamencerdaskanbangsa
#bps1601
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering UluJl. Dr. Moh. Hatta No. 987A Kel. Kemala Raja Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering UluTelp (0735) 320259

Faks (0735) 320259

Email : bps1601@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik