24 April 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Halo Sahabat Data..
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu (BPS OKU), diperlukan sistem kerja yang terstandarisasi, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu langkah strategis yang diambil untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis terkait pendataan tim kegiatan sosial.
Tujuan utama dari penyusunan SOP ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendataan tim kegiatan sosial, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dengan adanya SOP teknis ini, diharapkan proses pendataan dapat dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
#bps1601
#berakhlak
#cintadata
#datamencerdaskanbangsa
#se2026
#bpsokusemangatbaru
#suksesterdepan
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering UluJl. Dr. Moh. Hatta No. 987A Kel. Kemala Raja Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering UluTelp (0735) 320259
Faks (0735) 320259
Email : bps1601@bps.go.id