Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu 2021
Nomor Katalog : 1399013.1601
Nomor Publikasi : 16010.2123
ISSN / ISBN : -
Tanggal Rilis : 2021-12-23
Ukuran File : 3.99 MB
Abstraksi
Penyelenggara pelayanan publik diharapkan
dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan serta perubahan dalam
berbagai bidang kehidupan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berkenaan dengan hal tersebut
diperlukan pemantauan
dan evaluasi pelayanan publik secara berkesinambungan,
sehingga pelayanan yang diperoleh masyarakat sesuai dengan standar pelayanan
serta harapan dan kebutuhan masyarakat. Salah satu bentuk evaluasi ini diwujudkan
melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana yang
diatur dalam PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei
Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.BPS merupakan instansi penyelenggara pelayanan
publik yang memberikan pelayanan melalui penyediaan data dan informasi
statistik. Tugas dan tanggung jawab di bidang statistik tersebut sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Pelaksanaan
penyebarluasan data dan informasi statistik dilakukan dengan menyediakan unit
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS baik tingkat pusat, provinsi, maupun
kabupaten/kota di seluruh Indonesia.Salah satu
bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan PST BPS melalui penyelenggaraan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM). Di sisi lain, BPS sebagai penyedia data statistik,
perlu melakukan analisis terhadap kebutuhan data konsumen serta kualitas data
dan informasi statistik yang dihasilkan BPS, sehingga BPS menyelenggarakan
Survei Kebutuhan Data (SKD). Cakupan responden SKM dan SKD saling beririsan
yaitu sama-sama pengguna data BPS, sehingga pelaksanaan SKM diintegrasikan ke
dalam SKD yang rutin dilaksanakan setiap tahun di seluruh
PST BPS.
SKD merupakan survei yang diselenggarakan
BPS untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kepuasan konsumen
dalam rangka meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik. Sejarah
pelaksanaan SKD dimulai tahun 2005 dimana survei ini pertama kali dilaksanakan
dan hanya dilakukan di BPS Pusat. Tahun 2008 dilakukan pilot project atau uji coba dengan pelaksanaan SKD di BPS Pusat dan
5
(lima) BPS Provinsi. Secara bertahap dilakukan penambahan wilayah Provinsi
sehingga di tahun 2009 dan 2010 SKD dilaksanakan di BPS Pusat dan 11 (sebelas)
BPS Provinsi. Pelaksanaan SKD di BPS Pusat dan 33 BPS Provinsi dilaksanakan
mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Selanjutnya sejak tahun 2014
pelaksanaan SKD dikembangkan hingga BPS Kabupaten/Kota. Sesuai dengan perkembangan
teknologi dan informasi yang berkembang pesat, sejak tahun 2019 pengumpulan
data SKD dilaksanakan dengan metode CAWI (Computer
Aided Web Interviewing). Penggunaan
metode ini semakin membantu pada pelaksanaan SKD tahun 2020 karena dimulainya
kondisi adaptasi kebiasaan baru. Berkaitan dengan kondisi
pandemi yang masih terjadi pada
tahun 2021, maka pengumpulan data survei dilakukan dengan
memaksimalkan penggunaan metode online.
Hal ini menunjukkan bahwa perubahan
serta penyesuaian pelaksanaan survei senantiasa dilakukan.