6 Februari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Selasa (6/2/2024), Kepala BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu bersama dengan Kepala Subbagian Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara mengikuti kegiatan Internalisasi Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BPS Nomor 1 Tahun 2024 dan Perka BPS Nomor 102 Tahun 2023 melalui zoom meeting (daring). Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan arahan dari Sekretaris Utama yaitu mempelajari dan memahami tugas serta wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan harus memiliki dasar pertimbangan yang jelas tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Narasumber Ibu Nurachma Indrati Sukirno memaparkan mengenai struktur rancangan Perka BPS No. 1 Tahun 2024, penggunaan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa, kebijakan pelaksanaan anggaran, sumber pembiayaan selain rupiah murni, revisi anggaran, backoffice, perka BPS tentang Standar Biaya Kegiatan Statistik.
Berita dan Siaran Pers Terkait
Internalisasi BerAKHLAK BPS Kabupaten OKU
Internalisasi Desa Cantik oleh BPS Provinsi Sumatera Selatan
Komitmen bersama antara Kepala BPS Provinsi/Kepala BPS Kabupaten Kota dan Dinas Dukcapil
Rapat Komisi Kepala BPS Provinsi/Kabag/Kabid/Kepala BPS Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan
Rapat Koordinasi Kepala BPS Provinsi/Kabag/Kabid/Kepala BPS Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan
Rapat Koordinasi Kepala BPS Provinsi/Kabag/Kabid/Kepala BPS Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering UluJl. Dr. Moh. Hatta No. 987A Kel. Kemala Raja Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering UluTelp (0735) 320259
Faks (0735) 320259
Email : bps1601@bps.go.id