6 Februari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Selasa (6/2/2024), Kepala BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu bersama dengan Kepala Subbagian Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara mengikuti kegiatan Internalisasi Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BPS Nomor 1 Tahun 2024 dan Perka BPS Nomor 102 Tahun 2023 melalui zoom meeting (daring). Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan arahan dari Sekretaris Utama yaitu mempelajari dan memahami tugas serta wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan harus memiliki dasar pertimbangan yang jelas tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Narasumber Ibu Nurachma Indrati Sukirno memaparkan mengenai struktur rancangan Perka BPS No. 1 Tahun 2024, penggunaan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa, kebijakan pelaksanaan anggaran, sumber pembiayaan selain rupiah murni, revisi anggaran, backoffice, perka BPS tentang Standar Biaya Kegiatan Statistik.
Berita Terkait
Internalisasi BerAKHLAK BPS Kabupaten OKU
Internalisasi Desa Cantik oleh BPS Provinsi Sumatera Selatan
Kunjungan Kepala BPS Provinsi Sumsel ke Kantor BPS OKU
Apel Pagi dan Pengarahan Kepala BPS Kabupaten OKU
Penandatanganan Draft Perjanjian Kerja Kepala BPS Kabupaten OKU
FGD Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering UluJl. Dr. Moh. Hatta No. 987A Kel. Kemala Raja Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering UluTelp (0735) 320259
Faks (0735) 320259
Email : bps1601@bps.go.id
Tentang Kami