Halo #SahabatData,
Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Adapun caranya adalah dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kondisi desa yang demikian dapat mempersempit kesenjangan antara desa dan kota. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.
Pada tanggal 2 - 31 Mei 2024, BPS Kabupaten OKU melaksanakan pendataan Potensi Desa (PODES) Kabupaten OKU Tahun 2024. Podes 2024 dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementerian terkait di seluruh Indonesia. Podes 2024 juga mencakup semua wilayah kecamatan, kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pendataan lapangan dilakukan oleh petugas Podes Desa yang terdiri dari mitra statistik dan 8 orang pengawas lapangan Podes Desa yang juga merangkap sebagai petugas lapangan Podes Kecamatan yang terdiri organik BPS OKU, dan 5 orang yang hanya bertugas sebagai petugas lapangan Podes Kecamatan yang terdiri dari organik BPS OKU.
#cintadata
#datamencerdaskanbangsa
#bps1601
#humas1601